gunungsari.desa.id – Pemerintah Kabupaten Ngawi kembali menggulirkan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
Program yang didukung Pemerintah Kabupaten Ngawi bersama BAZNAS serta berbagai dinas terkait tersebut menargetkan perbaikan sebanyak 215 unit rumah yang tersebar di 40 desa pada 19 kecamatan di Kabupaten Ngawi.
Dari total penerima program tersebut, Desa Gunungsari, Kecamatan Kasreman, mendapatkan alokasi sebanyak 11 unit rumah. Adapun rinciannya yakni 5 unit berada di Dusun Gunungkendil dan 6 unit lainnya berada di Dusun Belikwatu.
Program RTLH bertujuan membantu masyarakat kurang mampu agar memiliki tempat tinggal yang lebih layak, aman, sehat, dan nyaman untuk dihuni.
Selain meningkatkan kualitas hunian warga, program ini juga menjadi salah satu langkah percepatan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Ngawi.
Pada pelaksanaan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Ngawi menganggarkan dana sekitar Rp3,7 hingga Rp4,7 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk perbaikan 188 unit RTLH pada tahun 2025. Setiap penerima bantuan memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta dengan sistem pengerjaan dilakukan secara mandiri oleh penerima manfaat. Salah satu syarat utama penerima yakni memiliki KTP asli Kabupaten Ngawi.
Ke depan, program RTLH ini juga berpotensi terus berlanjut dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan swasta.