
Gunungsari.desa.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Gunungsari menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pada Senin (14/07), bertempat di Pendopo Balai Desa Gunungsari. Agenda musdessus kali ini membahas perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) terkait penetapan penggunaan 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh pendamping desa, pengurus BUMDes, perangkat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, serta puluhan calon petani binaan.
Dalam forum tersebut, disepakati adanya pengalihan anggaran kegiatan fisik yang sebelumnya telah ditetapkan di awal tahun. Ketua BPD Gunungsari, Yaidi, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
“Anggaran yang semula dialokasikan untuk pembangunan jalan usaha tani (JUT) berupa cor rigid di RT 003/003 Dusun Geneng senilai Rp225.910.000, kini dialihkan ke modal usaha BUMDes untuk program ketahanan pangan,” ujar Yaidi.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Desa Gunungsari, Minto, menyampaikan permohonan maaf kepada warga Dusun Geneng atas perubahan kebijakan ini. Ia menjelaskan bahwa pengalihan dilakukan karena adanya kewajiban penggunaan 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan, sesuai aturan terbaru.
“Karena adanya regulasi, kita terpaksa mengalihkan kegiatan JUT tersebut. Kami mohon maaf kepada masyarakat Dusun Geneng. Namun melalui program Ketahanan Pangan ini, kami berharap Desa Gunungsari dapat lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat,” ungkap Minto.
Dengan adanya keputusan ini, Pemerintah Desa Gunungsari berkomitmen untuk terus memberdayakan masyarakat melalui program-program strategis, terutama di bidang pertanian dan ketahanan pangan.

