Gunungsari.desa.id – Untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau, Pemerintah Desa Gunungsari resmi membentuk ruang layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Langkah ini menjadi upaya strategis dalam membuka akses keadilan bagi seluruh warga, khususnya di wilayah Desa Gunungsari, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi.
Pembentukan Posbakum tersebut diharapkan mampu memberikan pemerataan layanan hukum serta meningkatkan kesadaran masyarakat terkait hak dan kewajiban hukum. Kehadiran fasilitas ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah desa dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dan berkeadilan.
Kepala Desa Gunungsari, Minto, dalam musyawarah desa terkait KDMP pada (12/11) lalu menyampaikan bahwa Posbakum akan menyediakan berbagai bentuk layanan hukum.
“Dengan adanya layanan Posbakum ini, masyarakat dapat mengakses layanan hukum yang mudah, seperti penyelesaian sengketa, pendampingan masyarakat, dan peningkatan kesadaran hukum,” jelasnya.
Ia juga menambahkan pelayanan Posbakum tersebut bakal aktif dalam pelayanan Januari tahun depan.
Selain itu, Posbakum juga memberikan layanan informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian konflik, serta layanan rujukan advokasi yang bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.
Dengan hadirnya Posbakum di Desa Gunungsari, pemerintah desa berharap masyarakat dapat memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum secara lebih cepat, tepat, dan menyeluruh. Pemdes Gunungsari terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk dalam bidang hukum, demi terwujudnya masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan.